Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/KMK.01/1996

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/KMK.01/1996 Tahun 1996 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: KMK 71/KMK.01/1996 · KMK No. 71/KMK.01/1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 1996Tanggal Penetapan:13 Februari 1996
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Menteri Keuangan
TemaHari dan Jam Kerja di Lingkungan Departemen Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Februari 1996
Tanggal Penetapan13 Februari 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-400/KMK.01/1994 tanggal 10 Agustus 1994 Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk mengatur hari dan jam kerja di lingkungan Departemen Keuangan, sehubungan dengan penetapan hari dan jam kerja baru di lembaga pemerintah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dan menetapkan ketentuan yang lebih lanjut mengenai hari dan jam kerja tersebut.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa hari kerja di Departemen Keuangan adalah 5 hari seminggu, dari Senin hingga Jumat. Jam kerja dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 17.00 waktu setempat. Jam istirahat berbeda antara Senin-Kamis dan Jumat. Unit yang memberikan pelayanan 6 atau 7 hari harus mengatur jadwal kerja bergilir. Ketentuan sebelumnya tetap berlaku jika tidak bertentangan dengan keputusan ini.

(-)

(-)