Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 211/PMK.01/2014 · PMK No. 211/PMK.01/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2014Tanggal Penetapan:13 November 2014
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/KMK.01/1996 tentang Hari Dan Jam Kerja Di Lingkungan Departemen Keuangan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk penyesuaian selama bulan Ramadhan. Peraturan ini menetapkan hari kerja dari Senin hingga Jumat, dengan jam kerja reguler sebanyak 42 jam dan 45 menit per minggu, dan jam kerja khusus bulan Ramadhan sebanyak 39 jam dan 15 menit per minggu. Pegawai diwajibkan mengisi daftar hadir secara elektronik menggunakan sistem biometrik. Pengecualian pengisian daftar hadir berlaku untuk pegawai yang menjalani tugas tertentu atau dalam keadaan kahar. Setiap unit eselon I bertanggung jawab atas pengadaan dan pemeliharaan sistem daftar hadir elektronik.

1. Bagi unit eselon I yang menerapkan Hari dan Jam Kerja selama 24 jam dalam 1 hari dan 7 hari kerja dalam 1 minggu yang telah ditetapkan dengan ketentuan tersendiri dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak dilakukan pencabutan.

1. Pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Selain dikenakan sanksi, Pegawai juga diberlakukan pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.