Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 179 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 179 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 179/2015 · Permenhub No. 179 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 179 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2016Tanggal Penetapan:16 November 2015
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 Januari 2016
Tanggal Penetapan16 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan. Perubahan tersebut meliputi definisi dan perhitungan tarif jasa penumpang pesawat udara, tarif jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter), mekanisme penyampaian masukan dari pengguna jasa terkait tarif jasa kebandarudaraan, dan dasar perhitungan usulan tarif jasa kebandarudaraan oleh badan usaha bandar udara. Secara spesifik, tarif jasa penumpang pesawat udara dihitung sejak penumpang memasuki beranda keberangkatan hingga beranda kedatangan, dan pembayarannya disatukan dengan tiket. Tarif jasa check-in counter dihitung per penumpang yang melapor keberangkatan. Badan usaha bandar udara wajib menyampaikan konsep tarif kepada asosiasi terkait dan badan usaha angkutan udara nasional untuk mendapatkan masukan. Usulan tarif jasa kebandarudaraan didasarkan pada perhitungan biaya per unit produksi dengan margin maksimal 25%.

(-)

(-)