Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 36/2014 · Permenhub No. 36 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 36 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:11 September 2014
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 1997 tentang Struktur dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Pada Bandar Udara Umum. 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 1999 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formulasi Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara yang Diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara dan prosedur pengenaan tarif jasa kebandarudaraan yang diberikan oleh unit penyelenggara bandar udara umum atau Badan Usaha Bandar Udara. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 244 ayat (1) dan 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan untuk pengaturan lebih lanjut mengenai tarif jasa kebandarudaraan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis tarif pelayanan jasa kebandarudaraan terhadap pesawat udara, penumpang, barang, dan pos, meliputi penyediaan fasilitas untuk pendaratan, lepas landas, terminal penumpang dan kargo, fasilitas elektronika, listrik, air, instalasi limbah, serta lahan untuk bangunan dan industri terkait.
  2. Struktur tarif jasa kebandarudaraan yang dikaitkan dengan waktu dan satuan ukuran, seperti tarif jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, jasa penumpang pesawat udara (JP2U), jasa kargo dan pos (JKP2U), pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter), dan pemakaian garbarata (aviobridge).
  3. Tata cara dan prosedur penetapan tarif jasa kebandarudaraan, termasuk perhitungan biaya per satuan unit produksi (cost per unit) dan konsultasi kepada Menteri Perhubungan untuk bandar udara yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Bandar Udara.

Peraturan ini juga mengatur bahwa tarif dapat ditinjau setiap 2 tahun sekali, kecuali dalam keadaan tertentu seperti kenaikan inflasi, peningkatan pelayanan, peningkatan infrastruktur, atau force majeure. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

(-)

(-)