Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 8/2022 · Perda Kabupaten Klaten No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2022Tanggal Penetapan:4 November 2022
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku04 November 2022
Tanggal Penetapan04 November 2022
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Klaten (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2016 Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2017 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air minum, meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum, dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Perumda Air Minum Tirta Merapi memiliki maksud untuk menyelenggarakan penyediaan sarana dan prasarana serta pelayanan air minum demi kesejahteraan masyarakat dan pelayanan umum yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat secara adil, merata, dan terus menerus. Tujuannya meliputi pelayanan air minum yang berkesinambungan, memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memberikan kontribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah. Kegiatan usahanya meliputi penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan, penyediaan air baku, dan jenis usaha lain yang menyangkut pengelolaan air. Modal dasar Perumda Air Minum Tirta Merapi sebesar Rp75.000.000.000,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ perusahaan terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai, Satuan Pengawas Intern, komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, tarif air minum, penggunaan laba, evaluasi, pembinaan, pengawasan, kepailitan, dan pembubaran.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Ketentuan mengenai tarif air minum masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Dewan Pengawas yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan hasil pengawasan kepada KPM dan membuat serta memelihara risalah rapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Anggota Dewan Pengawas yang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris. 3. Anggota Dewan Pengawas yang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta; pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 4. Direksi yang tidak melaksanakan kewajiban menandatangani kontrak kinerja, menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan kepada KPM, mempunyai itikad baik dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, memperhatikan laporan hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Intern, dan menyiapkan rencana bisnis dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Dalam hal Perumda Air Minum Tirta Merapi tidak melaksanakan kewajiban mengikutsertakan Pegawai pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan/atau jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direksi dan/atau Dewan Pengawas dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pegawai yang menjadi pengurus partai politik dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.