di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/12/2011 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 26/PER/M.KOMINFO/12/2011 · Permenkominfo No. 26/PER/M.KOMINFO/12/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan di Kementerian Komunikasi dan Informatika dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. SPIP meliputi unsur-unsur seperti lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif, melakukan penilaian risiko, dan menyelenggarakan kegiatan pengendalian yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tahapan penyelenggaraan SPIP yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan berkelanjutan serta evaluasi.