Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 30/2015 · Permenkominfo No. 30 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 30 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2015Tanggal Penetapan:6 Oktober 2015
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia DigitalPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku03 November 2015
Tanggal Penetapan06 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 26/PER/M.KOMINFO/12/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. SPIP bertujuan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik. Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP, dengan pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab menyelenggarakan SPIP di lingkungan masing-masing, dan pimpinan Satuan Kerja bertanggung jawab menerapkan unsur SPIP. Sekretariat Jenderal bertindak sebagai Koordinator SPIP, sementara Inspektorat Jenderal bertugas melakukan pengawasan dan mengkoordinasikan penerapan metodologi SPIP.

Setiap pimpinan Unit Kerja wajib memastikan penerapan SPIP yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Penguatan efektivitas SPIP dilakukan melalui pengawasan intern oleh Inspektorat Jenderal dan pembinaan penyelenggaraan SPIP. Setiap pimpinan Unit Kerja dan Satuan Kerja wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP secara triwulanan dan tahunan, yang kemudian dikompilasi oleh Sekretariat Jenderal untuk disampaikan kepada Menteri.

(-)

(-)