Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 12/2008 · Perda Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2008
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2008
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD, perubahan ketentuan mengenai penghasilan pimpinan dan anggota DPRD dengan menambahkan tunjangan komunikasi intensif, serta pengaturan lebih lanjut mengenai tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD. Tunjangan Komunikasi Intensif diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mempertimbangkan kemampuan Keuangan Daerah dan dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. Belanja penunjang Operasional Pimpinan DPRD disediakan setiap bulan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan disediakan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2007 diundangkan. Pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006 harus menyetorkan kembali ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai anggota DPRD periode 2004 sampai dengan tahun 2009.

1. Pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006 harus menyetorkan kembali ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai anggota DPRD periode 2004 sampai dengan tahun 2009. 2. Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sekaligus atau mengangsur setiap bulan. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Bupati sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

(-)