Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 2/2006 · Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Januari 2006
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Januari 2006
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 01 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1997 Nomor 06 Seri D ).

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran tugas, wewenang, dan fungsi DPRD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pedoman mengenai kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kedudukan Protokoler:** * Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi dan rapat-rapat DPRD. * Tata upacara dalam acara resmi. * Tata penghormatan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. * Tata pakaian yang dikenakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam berbagai acara. 2. **Keuangan:** * Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan. * Tunjangan kesejahteraan yang meliputi jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. * Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setelah diberhentikan dengan hormat. 3. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** * Belanja yang disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, meliputi rapat-rapat, kunjungan kerja, penyiapan peraturan daerah, peningkatan SDM, koordinasi, dan konsultasi.

(-)

Pelanggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain diluar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.