Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 13/2017 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2017Tanggal Penetapan:13 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku13 Desember 2017
Tanggal Penetapan13 Desember 2017
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 46)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, struktur dan besaran tarif retribusi dalam Pasal 9, pengelolaan tempat khusus parkir dalam Pasal 23, dan tanggung jawab SKPD teknis dalam penyelenggaraan tempat khusus parkir dalam Pasal 26. Tarif retribusi tempat khusus parkir ditetapkan berdasarkan golongan, tingkat penggunaan, jangka waktu penggunaan, jenis kendaraan, dan pembayaran maksimum per hari. Penyelenggaraan tempat khusus parkir dikelola oleh SKPD teknis, BLUD, dan/atau Perangkat Daerah yang tidak membidangi urusan perpakiran, yang penunjukannya diatur dengan Peraturan Bupati. SKPD teknis bertanggung jawab atas penyusunan petunjuk pelaksanaan, koordinasi pengelolaan, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan tempat khusus parkir.

(-)

(-)