Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 1/2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2016Tanggal Penetapan:25 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku25 Februari 2016
Tanggal Penetapan25 Februari 2016
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2010 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir. Ketentuan substansial meliputi: - **Objek Retribusi:** Pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. - **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tempat khusus parkir. - **Wajib Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi. - **Golongan Retribusi:** Retribusi Jasa Usaha. - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Berdasarkan jenis kendaraan, tingkat penggunaan/frekuensi, dan jangka waktu penggunaan. - **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan golongan (tingkat penggunaan/frekuensi dan jangka waktu penggunaan) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah. - **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. - **Tata Cara Pemungutan:** Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, dll.). - **Tata Cara Pembayaran:** Secara tunai/lunas di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati. - **Tata Cara Penagihan:** Menggunakan STRD, didahului dengan surat teguran. - **Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. - **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian. - **Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi:** Dapat diberikan dalam keadaan tertentu berdasarkan kriteria yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. - **Kedaluwarsa Penagihan:** Setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi. - **Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir:** Disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. - **Kewajiban dan Hak Pengguna Jasa Parkir:** Membayar pungutan dan mematuhi rambu lalu lintas; mendapatkan karcis, jaminan keamanan, dan pelayanan yang layak.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih menggunakan STRD.