Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Objek Retribusi:** Pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
- **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tempat khusus parkir.
- **Wajib Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi.
- **Golongan Retribusi:** Retribusi Jasa Usaha.
- **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Berdasarkan jenis kendaraan, tingkat penggunaan/frekuensi, dan jangka waktu penggunaan.
- **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan golongan (tingkat penggunaan/frekuensi dan jangka waktu penggunaan) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.
- **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
- **Tata Cara Pemungutan:** Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, dll.).
- **Tata Cara Pembayaran:** Secara tunai/lunas di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati.
- **Tata Cara Penagihan:** Menggunakan STRD, didahului dengan surat teguran.
- **Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
- **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
- **Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi:** Dapat diberikan dalam keadaan tertentu berdasarkan kriteria yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- **Kedaluwarsa Penagihan:** Setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi.
- **Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir:** Disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- **Kewajiban dan Hak Pengguna Jasa Parkir:** Membayar pungutan dan mematuhi rambu lalu lintas; mendapatkan karcis, jaminan keamanan, dan pelayanan yang layak.