di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 10 Tahun 2013 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 10/2013 · Peraturan KY No. 10 Tahun 2013 · Peraturan KY Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Tujuan dari uji kelayakan dan kepatutan adalah untuk mendapatkan hakim konstitusi yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon hakim konstitusi, seperti surat pernyataan kesediaan, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah doktor, bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu tertentu.