Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi

Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 3/2014 · Peraturan KY No. 3 Tahun 2014 · Peraturan KY Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2015Tanggal Penetapan:12 Juni 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Komisi Yudisial
TemaPencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
LokasiKomisi Yudisial
Tanggal Berlaku18 Juni 2015
Tanggal Penetapan12 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 10 Tahun 2013 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1513).

Peraturan Komisi Yudisial ini mencabut Peraturan Komisi Yudisial Nomor 10 Tahun 2013 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014, yang menjadi dasar pembentukan Panel Ahli untuk menguji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Konstitusi, telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka ketentuan mengenai uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Konstitusi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 10 Tahun 2013 menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)