Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyusunan Dokumen Perencanaan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Untuk Pertahanan Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 7/2022 · Permenhan No. 7 Tahun 2022 · Permenhan Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2022Tanggal Penetapan:6 April 2022
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenyelenggaraan Penyusunan Dokumen Perencanaan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Untuk Pertahanan Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku25 April 2022
Tanggal Penetapan06 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2089)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan untuk pertahanan negara. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2015 yang dianggap sudah tidak sesuai. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan penyusunan dokumen perencanaan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Dokumen ini dikenal sebagai Dokumen Renbut Alpalhankam, yang merupakan dokumen strategis yang dihasilkan melalui proses perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan untuk memenuhi kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, serta menetapkan prosedur perencanaan jangka panjang, menengah, dan pendek untuk kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan.

(-)

(-)