Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

Juga dikenal sebagai: PERPRES 54/2017 · PERPRES No. 54 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2017Tanggal Penetapan:19 Mei 2017
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaUnit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 2017
Tanggal Penetapan19 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pembinaan ideologi Pancasila yang terencana, sistematis, dan terpadu. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan arah dalam pembinaan ideologi Pancasila bagi seluruh penyelenggara negara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) sebagai lembaga nonstruktural di bawah Presiden. UKP-PIP bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila serta melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila. UKP-PIP dipimpin oleh seorang Kepala dan terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam perumusan kebijakan, advokasi, dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila. Tenaga profesional yang mendukung UKP-PIP harus memenuhi kriteria tertentu dan diangkat berdasarkan syarat yang ditetapkan.

(-)

(-)