Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Juga dikenal sebagai: PERPRES 7/2018 · PERPRES No. 7 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2018Tanggal Penetapan:28 Februari 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 2018
Tanggal Penetapan28 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila melalui pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menggantikan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. BPIP diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dalam membina ideologi Pancasila di berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketentuan Substansial: BPIP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala dan Wakil Kepala. BPIP memiliki tugas merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila, serta menyusun standardisasi pendidikan dan pelatihan. BPIP juga memberikan rekomendasi terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, dan komponen masyarakat lainnya.

1. Dewan Pengarah dan Kepala yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. 2. Deputi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila tetap melaksanakan tugas sampai dengan diangkat Deputi baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 3. Sekretariat Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya Sekretariat Utama berdasarkan Peraturan Presiden ini. 4. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan aset serta dokumen pada Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila dialihkan kepada BPIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet. 6. Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

(-)