di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Juga dikenal sebagai: PERPRES 7/2018 · PERPRES No. 7 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila melalui pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menggantikan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. BPIP diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dalam membina ideologi Pancasila di berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketentuan Substansial: BPIP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala dan Wakil Kepala. BPIP memiliki tugas merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila, serta menyusun standardisasi pendidikan dan pelatihan. BPIP juga memberikan rekomendasi terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, dan komponen masyarakat lainnya.