Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 1/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2020Tanggal Penetapan:20 Januari 2020
Pertanahan & Penataan RuangTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku11 Februari 2020
Tanggal Penetapan20 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1028).

Peraturan Menteri ini membentuk Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Wilayah kerja kantor pertanahan ini sesuai dengan wilayah Kabupaten Buton Tengah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kantor pertanahan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagan susunan organisasi kantor pertanahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dengan berlakunya peraturan ini, jumlah Kantor Pertanahan dalam lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjadi 471 kantor. Pelaksanaan tugas dan fungsi kantor pertanahan dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan sampai dengan mulai beroperasinya Kantor Pertanahan yang baru dibentuk, paling lama 6 bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan sampai dengan mulai beroperasinya Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)