Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perbentukan Perwakilan Kantor Pertanahan KabupatenButon Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 13/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2015Tanggal Penetapan:24 Juni 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPerbentukan Perwakilan Kantor Pertanahan KabupatenButon Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku08 Juli 2015
Tanggal Penetapan24 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini dibentuk dengan latar belakang pemekaran wilayah Kabupaten Buton Tengah sebagai daerah otonomi baru, yang memerlukan pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah di bidang pertanahan secara lebih efektif. Peraturan ini menetapkan pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan di Kabupaten Buton Tengah, yang merupakan bagian dari Kantor Pertanahan Induk. Perwakilan ini dipimpin oleh pejabat setingkat Eselon IV dan dibantu oleh koordinator yang menangani berbagai urusan seperti tata usaha, survei, pengukuran, pemetaan, hak tanah, pendaftaran tanah, pengaturan pertanahan, dan penyelesaian sengketa. Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan meliputi beberapa kecamatan di Kabupaten Buton Tengah. Pejabat Perwakilan bertindak atas nama Kepala Kantor Pertanahan Induk dan bertanggung jawab untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya. Pembiayaan pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada DIPA Kantor Pertanahan Induk.

1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara berwenang memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk untuk menyiapkan peralihan dokumen tanah. 2. Pengalihan penyelenggaraan kegiatan pelayanan pertanahan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara. 3. Pelaksanaan peraturan ini harus dipersiapkan paling lambat 6 bulan sejak tanggal ditetapkan.

(-)