Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Juga dikenal sebagai: PP 45/1980 · PP No. 45 Tahun 1980 · PP Nomor 45 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1981Tanggal Penetapan:27 Desember 1980
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1981
Tanggal Penetapan27 Desember 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun bagi Penerima Pensiun/Tunjangan yang Bersifat Pensiun.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memperbaiki penghasilan para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun secara bertahap, sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Oleh karena itu, diperlukan perubahan persentase tunjangan perbaikan penghasilan pensiun yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun akan menerima tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebesar 50% dari penghasilan setiap bulan. Penghasilan tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan isteri/suami, dan tunjangan anak, dengan ketentuan bahwa jumlah penghasilan minimal adalah Rp. 10.000,- per bulan.

(-)

(-)