Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan penerima pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun dalam batas kemampuan keuangan negara. Kebijakan ini memberikan tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebesar 35% dari penghasilan yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan isteri/suami, dan tunjangan anak. Tunjangan ini dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran pensiun dan jumlah penghasilan baru dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah. Ketentuan teknis pelaksanaan peraturan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai bidang tugas masing-masing.