Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Juga dikenal sebagai: PP 15/1980 · PP No. 15 Tahun 1980 · PP Nomor 15 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1980Tanggal Penetapan:13 Maret 1980
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan penerima pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun dalam batas kemampuan keuangan negara. Kebijakan ini memberikan tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebesar 35% dari penghasilan yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan isteri/suami, dan tunjangan anak. Tunjangan ini dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran pensiun dan jumlah penghasilan baru dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah. Ketentuan teknis pelaksanaan peraturan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)