Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 3/2018 · Perda Kabupaten Purworejo No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2018Tanggal Penetapan:2 Agustus 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku03 Agustus 2018
Tanggal Penetapan02 Agustus 2018
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 12) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 24)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2016. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 dan Nomor 66 Tahun 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam pengisian jabatan dan pemberhentian Kepala Desa, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghapusan ayat (3) Pasal 5.
  2. Perubahan Pasal 13 mengenai tugas Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten, dengan mendelegasikan beberapa tugas kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
  3. Perubahan Pasal 28 ayat (2) mengenai persyaratan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, termasuk penghapusan beberapa huruf dan perubahan pada persyaratan fotokopi KTP dan ijazah.
  4. Perubahan Pasal 30 mengenai penetapan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa.
  5. Perubahan Pasal 35 mengenai kampanye Calon Kepala Desa.
  6. Perubahan Pasal 47 mengenai tata cara pemungutan suara.
  7. Perubahan Pasal 50 mengenai penetapan Calon Kepala Desa terpilih.
  8. Perubahan Pasal 61, 62, 63, dan 64 mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
  9. Perubahan Pasal 67 mengenai cuti Kepala Desa Definitif atau Penjabat Kepala Desa yang mencalonkan diri.
  10. Penambahan Pasal 70A mengenai calon dari anggota BPD.

(-)

(-)