Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 11/2022 · Perda Kabupaten Purworejo No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2022Tanggal Penetapan:28 Desember 2022
Pemerintahan Desa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24); dan 3. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo ini mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), meliputi Pilkades Serentak dan Pilkades Antarwaktu. Pilkades Serentak dapat dilaksanakan satu kali atau bergelombang, mempertimbangkan waktu jabatan berakhir, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS sebagai Penjabat Kepala Desa. Pilkades Antarwaktu dilaksanakan jika sisa jabatan Kepala Desa lebih dari satu tahun melalui Musyawarah Desa. Tahapan Pilkades Serentak meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan, dilaksanakan secara demokratis. Persiapan mencakup pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa oleh BPD dan penyampaian laporan akhir masa jabatan oleh Kepala Desa. Dibentuk Panitia Pemilihan Tingkat Desa oleh BPD dan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten oleh Bupati. Tim Pengawas dan Fasilitasi dibentuk oleh Camat untuk mengawasi dan memfasilitasi Pilkades. Pendaftaran pemilih dilakukan dengan syarat penduduk desa berusia 17 tahun atau sudah menikah, tidak terganggu jiwa, dan tidak dicabut hak pilihnya. Pencalonan mensyaratkan warga negara Indonesia yang bertakwa, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, dan memenuhi syarat lainnya. Kampanye dapat dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dan bertanggung jawab, dengan larangan tertentu. Pemungutan suara dilakukan di TPS yang mudah dijangkau. Calon terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak. Pilkades Antarwaktu dilaksanakan melalui Musyawarah Desa jika Kepala Desa berhenti dengan sisa jabatan lebih dari satu tahun. Biaya Pilkades Serentak dibebankan pada APBD dan APBDesa, sedangkan Pilkades Antarwaktu dibebankan pada APBDesa.

1. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan kampanye Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling paling banyak Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang memberikan uang atau sesuatu pada waktu Pemilihan Kepala Desa atau menjanjikan sesuatu supaya tidak memakai atau memakai hak pilihnya untuk kepentingan pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Pemilih yang tertangkap tangan dan/atau terbukti menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali atau terbukti menggunakan hak pilih orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan penjara atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Setiap orang yang menghambat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5. Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).