Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo ini mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), meliputi Pilkades Serentak dan Pilkades Antarwaktu. Pilkades Serentak dapat dilaksanakan satu kali atau bergelombang, mempertimbangkan waktu jabatan berakhir, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS sebagai Penjabat Kepala Desa. Pilkades Antarwaktu dilaksanakan jika sisa jabatan Kepala Desa lebih dari satu tahun melalui Musyawarah Desa.
Tahapan Pilkades Serentak meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan, dilaksanakan secara demokratis. Persiapan mencakup pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa oleh BPD dan penyampaian laporan akhir masa jabatan oleh Kepala Desa. Dibentuk Panitia Pemilihan Tingkat Desa oleh BPD dan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten oleh Bupati. Tim Pengawas dan Fasilitasi dibentuk oleh Camat untuk mengawasi dan memfasilitasi Pilkades.
Pendaftaran pemilih dilakukan dengan syarat penduduk desa berusia 17 tahun atau sudah menikah, tidak terganggu jiwa, dan tidak dicabut hak pilihnya. Pencalonan mensyaratkan warga negara Indonesia yang bertakwa, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, dan memenuhi syarat lainnya. Kampanye dapat dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dan bertanggung jawab, dengan larangan tertentu. Pemungutan suara dilakukan di TPS yang mudah dijangkau. Calon terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak.
Pilkades Antarwaktu dilaksanakan melalui Musyawarah Desa jika Kepala Desa berhenti dengan sisa jabatan lebih dari satu tahun. Biaya Pilkades Serentak dibebankan pada APBD dan APBDesa, sedangkan Pilkades Antarwaktu dibebankan pada APBDesa.