Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2020-2024 (Renstra Kemenparekraf/Baparekraf Tahun 2020-2024) sebagai dokumen perencanaan yang menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program dan kegiatan untuk mewujudkan visi dan misi Kementerian. Renstra ini memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian. Target dan kebutuhan pendanaan dalam Renstra bersifat indikatif dan dapat disesuaikan melalui trilateral meeting dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan. Program dan kegiatan yang sedang berjalan sebelum peraturan ini diundangkan, dapat tetap dilaksanakan berdasarkan Renstra yang diatur dalam Peraturan Menteri sebelumnya.