Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Permenpar 12/2020 · Permenpar No. 12 Tahun 2020 · Permenpar Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2020Tanggal Penetapan:27 Juli 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaRencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2020-2024
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku29 Juli 2020
Tanggal Penetapan27 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Badan Ekonomi Kreatif Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 412). 2. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Kementerian Pariwisata Tahun 2018-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1630).

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2020-2024 (Renstra Kemenparekraf/Baparekraf Tahun 2020-2024) sebagai dokumen perencanaan yang menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program dan kegiatan untuk mewujudkan visi dan misi Kementerian. Renstra ini memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian. Target dan kebutuhan pendanaan dalam Renstra bersifat indikatif dan dapat berubah melalui Trilateral Meeting dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.

(-)

(-)