Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 206/PMK.05/2016 · PMK No. 206/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Januari 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah usulan dari Menteri Kesehatan yang telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai. Perubahan tarif ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur tarif layanan untuk berbagai jenis layanan laboratorium, termasuk hematologi, kimia klinik, imunologi, mikrobiologi, kimia fisika air, toksikologi, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan limbah, serta diklat dan litbang. Tarif ditetapkan per parameter dengan rentang harga yang bervariasi sesuai jenis layanan.

(-)

(-)