Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah usulan dari Menteri Kesehatan yang telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai. Perubahan tarif ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur tarif layanan untuk berbagai jenis layanan laboratorium, termasuk hematologi, kimia klinik, imunologi, mikrobiologi, kimia fisika air, toksikologi, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan limbah, serta diklat dan litbang. Tarif ditetapkan per parameter dengan rentang harga yang bervariasi sesuai jenis layanan.