Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 180/PMK.05/2014 · PMK No. 180/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:28 Agustus 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 September 2014
Tanggal Penetapan28 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang mengharuskan tarif layanan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Kebijakan ini mengatur tarif untuk berbagai jenis layanan laboratorium, termasuk hematologi, kimia klinik, imunologi, mikrobiologi, dan lain-lain. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak penjamin dan mengikuti harga pasar setempat untuk Kerja Sama Operasional (KSO).

(-)

(-)