di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PMK 180/PMK.05/2014 · PMK No. 180/PMK.05/2014
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang mengharuskan tarif layanan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Kebijakan ini mengatur tarif untuk berbagai jenis layanan laboratorium, termasuk hematologi, kimia klinik, imunologi, mikrobiologi, dan lain-lain. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak penjamin dan mengikuti harga pasar setempat untuk Kerja Sama Operasional (KSO).