Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Pariwisata guna menunjang pembangunan nasional. Dengan adanya perubahan struktur organisasi, peraturan ini mengatur kembali jenis dan tarif PNBP yang berlaku. Jenis PNBP meliputi penerimaan dari institusi pendidikan pariwisata seperti Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik Pariwisata di berbagai daerah. Selain itu, PNBP juga mencakup kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, penjualan produk makanan dan minuman, serta jasa layanan penyajian makanan dan minuman. Tarif PNBP ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama atau formula tertentu. Peraturan ini juga memungkinkan tarif khusus bagi mahasiswa berprestasi atau tidak mampu.