Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata

Juga dikenal sebagai: PP 41/2018 · PP No. 41 Tahun 2018 · PP Nomor 41 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2018Tanggal Penetapan:14 September 2018
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 September 2018
Tanggal Penetapan14 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Pariwisata guna menunjang pembangunan nasional. Dengan adanya perubahan struktur organisasi, peraturan ini mengatur kembali jenis dan tarif PNBP yang berlaku. Jenis PNBP meliputi penerimaan dari institusi pendidikan pariwisata seperti Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik Pariwisata di berbagai daerah. Selain itu, PNBP juga mencakup kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, penjualan produk makanan dan minuman, serta jasa layanan penyajian makanan dan minuman. Tarif PNBP ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama atau formula tertentu. Peraturan ini juga memungkinkan tarif khusus bagi mahasiswa berprestasi atau tidak mampu.

(-)

(-)