Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata

Juga dikenal sebagai: PP 9/2015 · PP No. 9 Tahun 2015 · PP Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2015Tanggal Penetapan:24 Februari 2015
Pendapatan Non PajakPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 April 2015
Tanggal Penetapan24 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 ini diterbitkan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pariwisata, seiring dengan perubahan organisasi dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang berasal dari institusi pendidikan pariwisata seperti Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Nusa Dua Bali, Akademi Pariwisata Medan, dan Makassar. Selain itu, peraturan ini juga mencakup PNBP dari kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, penjualan produk makanan dan minuman, serta jasa layanan penyajian makanan dan minuman. Tarif PNBP ditentukan berdasarkan kontrak kerja sama, harga pokok produksi, dan kondisi tertentu seperti Low Season dan High Season. Mahasiswa berprestasi dan tidak mampu dapat dikenai tarif Rp0,00 untuk pendidikan dan perkuliahan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sekolah Tinggi Pariwisata dan Akademi Pariwisata serta Biro Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)