Undang-undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 1969/1970. APBN ini merupakan implementasi dari tugas-tugas pokok Kabinet Pembangunan dan menjadi landasan pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun. Bidang pertanian ditetapkan sebagai titik sentral pembangunan. APBN disusun berdasarkan asumsi stabilitas harga, tidak ada perubahan prinsipil dalam kebijakan ekonomi dan keuangan, target produksi terpenuhi, dan tidak ada perkembangan menyolok di bidang internasional yang mempengaruhi ekonomi Indonesia. Anggaran terdiri dari Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan. Anggaran Pembangunan dibagi menjadi bidang ekonomi, sosial, dan umum, dengan orientasi pada Rencana Pembangunan Lima Tahun. Setiap triwulan, laporan realisasi anggaran dan perkembangan perkreditan serta lalu lintas pembayaran luar negeri dibuat dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, kemudian dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong. Penyesuaian anggaran dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong. Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan APBN tahun 1969/1970 pada akhir tahun anggaran. Setelah tahun anggaran berakhir, dibuat perhitungan anggaran yang diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.