Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1970

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1970 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970

Juga dikenal sebagai: UU 6/1970 · UU No. 6 Tahun 1970 · UU Nomor 6 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1969Tanggal Penetapan:17 Juli 1970
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1969
Tanggal Penetapan17 Juli 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1969 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah tahun Anggaran 1969/1970 dengan melakukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970. Perubahan ini diperlukan untuk menampung keadaan khusus yang dihadapi, seperti kewajiban terhadap kebutuhan Irian Barat setelah Pepera. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970 yang awalnya berimbang pada tingkat Rp.327.418.430.000,00 ditambah dan diubah sehingga mencapai tingkat penerimaan sebesar Rp.334.458.000.000,00 dan tingkat pengeluaran sebesar Rp.334.367.000.000,00. Perubahan ini mencakup peningkatan pendapatan rutin dan pengurangan pendapatan pembangunan, serta peningkatan belanja rutin dan pengurangan belanja pembangunan.

(-)

(-)