Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 71 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 Tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian

Juga dikenal sebagai: Keppres 71/1998 · Keppres No. 71 Tahun 1998 · Keppres Nomor 71 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 1998Tanggal Penetapan:4 Mei 1998
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 Tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Mei 1998
Tanggal Penetapan04 Mei 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur dan fungsi Badan Pertimbangan Kepegawaian dengan perkembangan dan kebutuhan terkini. Perubahan utama meliputi penyesuaian komposisi keanggotaan Badan Pertimbangan Kepegawaian, yang kini terdiri dari beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai Ketua merangkap Anggota. Selain itu, ditambahkan ketentuan baru yang mengharuskan Badan Pertimbangan Kepegawaian untuk melaksanakan sidang sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan. Keputusan ini juga mengatur pembentukan Sekretariat untuk mendukung pelaksanaan tugas Badan, yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian dan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan khusus.

(-)

(-)