Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 67 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1980 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian

Juga dikenal sebagai: Keppres 67/1980 · Keppres No. 67 Tahun 1980 · Keppres Nomor 67 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 1980Tanggal Penetapan:11 Desember 1980
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Pertimbangan Kepegawaian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Desember 1980
Tanggal Penetapan11 Desember 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1984 dibentuk dengan tujuan untuk mendirikan Badan Pertimbangan Kepegawaian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini memiliki tugas utama untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil terkait hukuman disiplin, serta memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai usulan penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai dengan pangkat tertentu. Badan ini terdiri dari beberapa anggota yang berasal dari berbagai instansi pemerintah, dan keputusan yang diambil bersifat mengikat. Selain itu, dibentuk pula sebuah Sekretariat untuk mendukung pelaksanaan tugas Badan Pertimbangan Kepegawaian.

(-)

(-)