Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 20 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA

Juga dikenal sebagai: Permenpar 20/2016 · Permenpar No. 20 Tahun 2016 · Permenpar Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2016Tanggal Penetapan:7 Desember 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku22 Desember 2016
Tanggal Penetapan07 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata. Perubahan tersebut meliputi urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui dekonsentrasi di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pemasaran pariwisata mancanegara, dan pemasaran pariwisata nusantara. Selain itu, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai laporan pertanggungjawaban yang wajib disusun oleh SKPD pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi, termasuk laporan manajerial dan laporan akuntabilitas. Laporan keuangan harus dihasilkan dari Aplikasi Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan Sistem Informasi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), serta disampaikan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)