Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 20 Tahun 2016. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 4 diubah, yang mengatur tentang urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi, meliputi kegiatan bidang dukungan manajemen pengelolaan dekonsentrasi, pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, dan pengembangan pemasaran. Kegiatan dekonsentrasi meliputi sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, fasilitasi/dukungan, bimbingan teknis, pembekalan/pelatihan sumber daya manusia, pemberian penghargaan, penyuluhan, supervisi, penelitian, survey dan pendataan, pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian. Pelaksanaan kegiatan bersifat nonfisik, namun dapat dialokasikan sebagian kecil dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau aset tetap.
- Pasal 5 diubah, yang mengatur tentang urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi Bidang Dukungan Manajemen Pengelolaan Dekonsentrasi, meliputi honorarium pejabat perbendaharaan, penyelenggaraan rapat koordinasi, perjalanan dinas dalam rangka koordinasi dan pemantauan, dan pengadaan alat tulis kantor. Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada petunjuk teknis dari Sekretaris Kementerian.
- Pasal 6 diubah, yang mengatur tentang urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan, meliputi pembekalan teknis bidang pariwisata, pembekalan pelayanan prima, penyelenggaraan TOT (Training of Trainer), pembekalan keterampilan bidang pariwisata, peningkatan kapasitas usaha masyarakat bidang pariwisata, dan peningkatan peran serta masyarakat melalui Sadar Wisata. Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada petunjuk teknis dari Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan.
- Pasal 7 diubah, yang mengatur tentang urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, meliputi penyusunan rencana induk dan rencana detail Kawasan Strategis Pariwisata Nasional/Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional, dan bimbingan teknis. Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada petunjuk teknis dari Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata.
- Pasal 8 diubah, yang mengatur tentang urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi Bidang Pengembangan Pemasaran, meliputi penyelenggaran event pariwisata daerah, partisipasi dalam festival dan event pariwisata nasional dan internasional, perjalanan wisata pengenalan (familiarization trip), sosialisasi Co-Branding, pemasangan iklan pariwisata melalui media cetak, elektronik, media online dan media ruang, pengadaan atau penyediaan bahan promosi, dan pemasaran paket wisata yang siap jual di masing-masing daerah. Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada petunjuk teknis dari Deputi yang membidangi Pengembangan Pemasaran.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.