Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatera dengan menugaskan PT Hutama Karya (Persero) untuk mengusahakan 24 ruas jalan tol. Peraturan ini mengatur penambahan pengusahaan jalan tol, target pelaksanaan pembangunan, dan skema pembiayaan. Pengusahaan dilakukan dalam empat tahap dan mencakup pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan preservasi. PT Hutama Karya (Persero) juga dapat mengembangkan kawasan di luar ruang milik jalan tol sepanjang koridor jalan tol di Sumatera. Skema pengembalian investasi melibatkan dana dari pengguna jalan tol dan/atau pemerintah, dengan berbagai skema seperti bangun guna serah dan pembayaran berkala berbasis layanan.