Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera

Juga dikenal sebagai: PERPRES 42/2024 · PERPRES No. 42 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2024Tanggal Penetapan:25 Maret 2024
Perencanaan Pembangunan NasionalLalu Lintas & Prasarana JalanKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Maret 2024
Tanggal Penetapan25 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatera dengan menugaskan PT Hutama Karya (Persero) untuk mengusahakan 24 ruas jalan tol. Peraturan ini mengatur penambahan pengusahaan jalan tol, target pelaksanaan pembangunan, dan skema pembiayaan. Pengusahaan dilakukan dalam empat tahap dan mencakup pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan preservasi. PT Hutama Karya (Persero) juga dapat mengembangkan kawasan di luar ruang milik jalan tol sepanjang koridor jalan tol di Sumatera. Skema pengembalian investasi melibatkan dana dari pengguna jalan tol dan/atau pemerintah, dengan berbagai skema seperti bangun guna serah dan pembayaran berkala berbasis layanan.

(-)

(-)