Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 117 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera

Juga dikenal sebagai: PERPRES 117/2015 · PERPRES No. 117 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 117 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2015Tanggal Penetapan:22 Oktober 2015
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Oktober 2015
Tanggal Penetapan22 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan Jalan Tol di Sumatera dengan menugaskan PT Hutama Karya (Persero) sebagai pengusaha utama. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan perencanaan dan kesinambungan pembangunan jalan tol tersebut.

Ketentuan Substansial

Pemerintah menugaskan PT Hutama Karya (Persero) untuk mengusahakan 24 ruas Jalan Tol di Sumatera, termasuk pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan. Pengusahaan tahap pertama difokuskan pada delapan ruas jalan tol dengan target pengoperasian dan pemeliharaan paling lambat akhir tahun 2019. PT Hutama Karya (Persero) dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pembentukan anak perusahaan, di mana PT Hutama Karya (Persero) menjadi pemegang saham mayoritas. Evaluasi dan langkah penyelesaian dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan hasil pengusahaan dan kebutuhan.

(-)

(-)