Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 8/2023 · Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 · Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2023Tanggal Penetapan:30 Agustus 2023
Perumahan & Kawasan PermukimanStandar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku30 Agustus 2023
Tanggal Penetapan30 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Latar belakangnya adalah pentingnya penyusunan perkiraan biaya pekerjaan yang sistematis, logis, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi perubahan pada analisis harga satuan pekerjaan dan mengganti peraturan yang sudah tidak sesuai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Acuan bagi Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah dalam melakukan Perkiraan Biaya Pekerjaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara.
  2. Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan untuk menghasilkan HPP, rencana anggaran biaya, atau HPS, yang dilakukan melalui AHSP dan analisis Biaya Penerapan SMKK.
  3. AHSP terdiri atas AHSP bidang umum, bidang sumber daya air, bidang bina marga, serta bidang cipta karya dan perumahan.
  4. Penggunaan AHSP untuk Pekerjaan Konstruksi harus disesuaikan dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, dan jenis infrastruktur yang akan dibangun.
  5. Analisis Biaya Penerapan SMKK dilakukan untuk menghasilkan Biaya Penerapan SMKK yang merupakan biaya tersendiri dan bukan bagian dari Biaya Umum.
  6. Penyusunan HPS menggunakan aplikasi sistem informasi HPS terintegrasi.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait perkiraan biaya pekerjaan konstruksi, termasuk analisis harga satuan pekerjaan, biaya penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi, dan sistem informasi harga perkiraan sendiri terintegrasi.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengadaan jasa konstruksi yang telah dilakukan dengan menggunakan AHSP berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tetap dilaksanakan prosesnya sampai selesai.

(-)