Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Perkiraan biaya pekerjaan konstruksi mencakup perhitungan biaya tenaga kerja, bahan, dan alat, serta biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Tujuannya adalah untuk menghasilkan Harga Perkiraan Perancang (HPP), rencana anggaran biaya, atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan perkiraan biaya pekerjaan dilakukan melalui Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dan analisis Biaya Penerapan SMKK. AHSP digunakan untuk menghasilkan harga satuan pekerjaan, yang merupakan jumlah dari biaya langsung (tenaga kerja, bahan, dan peralatan) dan biaya tidak langsung (Biaya Umum dan keuntungan). Biaya Umum termasuk biaya perbaikan dan penanganan dampak dari kecelakaan konstruksi. Besaran biaya tidak langsung dihitung sebesar 10% hingga 15% dari biaya langsung. Analisis Biaya Penerapan SMKK dilakukan berdasarkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, penetapan risiko, dan pengendalian bahaya dalam Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), serta pengendalian terkait lalu lintas dan pengelolaan lingkungan hidup. Penyusunan HPS menggunakan aplikasi sistem informasi HPS.