Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 1/2022 · Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 · Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2022Tanggal Penetapan:5 Januari 2022
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku07 Januari 2022
Tanggal Penetapan05 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Perkiraan biaya pekerjaan konstruksi mencakup perhitungan biaya tenaga kerja, bahan, dan alat, serta biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Tujuannya adalah untuk menghasilkan Harga Perkiraan Perancang (HPP), rencana anggaran biaya, atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan perkiraan biaya pekerjaan dilakukan melalui Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dan analisis Biaya Penerapan SMKK. AHSP digunakan untuk menghasilkan harga satuan pekerjaan, yang merupakan jumlah dari biaya langsung (tenaga kerja, bahan, dan peralatan) dan biaya tidak langsung (Biaya Umum dan keuntungan). Biaya Umum termasuk biaya perbaikan dan penanganan dampak dari kecelakaan konstruksi. Besaran biaya tidak langsung dihitung sebesar 10% hingga 15% dari biaya langsung. Analisis Biaya Penerapan SMKK dilakukan berdasarkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, penetapan risiko, dan pengendalian bahaya dalam Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), serta pengendalian terkait lalu lintas dan pengelolaan lingkungan hidup. Penyusunan HPS menggunakan aplikasi sistem informasi HPS.

Pengadaan jasa konstruksi yang telah dilakukan dengan menggunakan AHSP berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 28/PRT/M/2016 tetap dilaksanakan prosesnya sampai selesai.

(-)