Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 7/2023 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2023Tanggal Penetapan:6 November 2023
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku06 November 2023
Tanggal Penetapan06 November 2023
Tempat PenetapanKajen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 51).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan, menata, dan membina pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan pemerataan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja, peningkatan pelayanan publik, dan daya saing daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan Pasar Rakyat: Penataan, pembangunan, dan pengelolaan pasar rakyat oleh pemerintah daerah, BUMD, koperasi, dan swasta. Pembangunan pasar rakyat diprioritaskan dengan berpedoman pada desain purwarupa pasar rakyat.
  2. Pengaturan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan: Pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar rakyat. Diatur juga mengenai lokasi pendirian, jam operasional, dan kemitraan dengan UMK-M.
  3. Perizinan Berusaha: Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar dan perizinan berusaha berbasis risiko.
  4. Kewajiban dan Larangan: Mengatur kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
  5. Kerja Sama: Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dalam kegiatan pengelolaan pasar.
  6. Pengawasan: Pemerintah daerah berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha, serta ketentuan mengenai kerja sama, pengawasan, penyidikan, dan pidana.

1. Seluruh perizinan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya perizinan. 2. Pelaku Usaha yang telah memiliki lebih dari 150 (seratus lima puluh) gerai Toko Swalayan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, Pelaku Usaha tetap dapat mempertahankan kepemilikan gerai Toko Swalayan tersebut. 3. Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penambahan setiap gerai Toko Swalayan wajib dilakukan dengan mewaralabakan atau melakukan usaha patungan (joint venture) atau bagi hasil dengan UMK-M sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 28, Pasal 71, Pasal 75, dan Pasal 77 ayat (1) dapat dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 77 ayat (2) diancam denda paling banyak Rp.50.000.000,00.