Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 10/2015 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2015Tanggal Penetapan:27 Agustus 2015
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku27 Agustus 2015
Tanggal Penetapan27 Agustus 2015
Tempat PenetapanKajen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Tengah terkait Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Ketentuan Substansial:

  1. Toko Modern dapat memasarkan barang dengan merek sendiri (private label dan/atau house brand) dengan mengutamakan barang hasil produksi UMKM, dengan batasan maksimal 15% dari keseluruhan jumlah barang dagangan, kecuali dalam rangka kemitraan atau barang dengan kriteria tidak dibuat di Indonesia, barang berkualitas tinggi dan/atau berteknologi tinggi.
  2. Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan wajib menyediakan barang dagangan hasil produksi dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.
  3. Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah, memperhatikan jarak antara Toko Modern dengan Pasar Tradisional, menyediakan area parkir, dan menyediakan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan ruang publik.
  4. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dapat melakukan kemitraan berdasarkan perjanjian tertulis yang saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan transparan.
  5. Prosedur permohonan izin usaha diatur lebih lanjut, termasuk dokumen persyaratan yang diperlukan.
  6. Perusahaan pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memperoleh izin usaha tidak diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

1. Toko Modern baik yang berjejaring maupun yang tidak berjejaring dan sudah berizin dalam waktu 3 (tiga) tahun harus sudah menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Toko Modern baik yang berjejaring maupun yang tidak berjejaring yang sudah operasional dan belum memiliki izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan izin usaha sesuai peruntukanya paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 3. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkullakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan Pengelola Jaringan Minimarket yang telah berjalan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud.

1. Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang melanggar ketentuan Pasal 9A, Pasal 9B, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 2. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b dan Pasal 24 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).