di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 10/2015 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Tengah terkait Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Ketentuan Substansial: