di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term Of Delivery Cost, Insurance and Freight untuk Pelaksanaan Ekspor
Juga dikenal sebagai: Permendag 16/M-DAG/PER/1/2015 · Permendag No. 16/M-DAG/PER/1/2015
Peraturan Menteri ini menetapkan nilai freight dan nilai asuransi dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) terkait penggunaan term of delivery Cost, Insurance, and Freight (CIF) untuk pelaksanaan ekspor. Penetapan nilai freight dan nilai asuransi didasarkan pada masukan tertulis dan hasil rapat koordinasi Tim Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi.
Nilai freight dan nilai asuransi yang ditetapkan menjadi dasar penghitungan nilai freight dan nilai asuransi pada PEB yang menggunakan Terms of Delivery Free on Board (FOB) dan Cost and Freight (CFR). Namun, nilai-nilai ini bukan merupakan dasar penghitungan Harga Patokan Ekspor atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.
Peraturan ini juga mengatur formulasi penghitungan besaran nilai freight dan nilai asuransi. Nilai freight dihitung dengan mengalikan nilai FOB dengan nilai persentase yang tercantum dalam Lampiran I. Nilai asuransi dihitung dengan mengalikan jumlah nilai FOB dan nilai freight dengan nilai persentase yang tercantum dalam Lampiran I.
Nilai freight dan nilai asuransi berlaku sejak tanggal 1 Maret 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Jika masa berlaku nilai-nilai ini berakhir dan nilai yang baru belum ditetapkan, maka nilai yang tercantum dalam Lampiran I tetap berlaku sampai ditetapkannya nilai yang baru.