Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi Dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term Of Delivery Cost, Insurance And Freight Untuk Pelaksanaan Ekspor

Juga dikenal sebagai: Permendag 07/M-DAG/PER/1/2014 · Permendag No. 07/M-DAG/PER/1/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2014Tanggal Penetapan:22 Januari 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi Dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term Of Delivery Cost, Insurance And Freight Untuk Pelaksanaan Ekspor
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku22 Januari 2014
Tanggal Penetapan22 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2014 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi Dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term of Delivery Cost, Insurance and Freight untuk Pelaksanaan Ekspor.

Peraturan Menteri ini menetapkan nilai freight dan nilai asuransi dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) terkait penggunaan term of delivery Cost, Insurance and Freight (CIF) untuk pelaksanaan ekspor. Penetapan nilai freight dan nilai asuransi didasarkan pada masukan tertulis dan hasil rapat koordinasi Tim Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi. Nilai freight dan nilai asuransi yang ditetapkan menjadi dasar penghitungan nilai freight dan nilai asuransi pada PEB yang menggunakan terms of delivery Free on Board (FOB) dan Cost And Freight (CFR). Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Maret 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. Jika nilai freight dan nilai asuransi yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku tersebut berakhir, maka nilai freight dan nilai asuransi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai ditetapkannya nilai freight dan nilai asuransi yang baru.

1. Dalam hal masa berlaku Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 telah berakhir dan Nilai Freight dan Nilai Asuransi yang baru belum ditetapkan, maka Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai ditetapkannya Nilai Freight dan Nilai Asuransi yang baru.

(-)