Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 2/2020 · Perda Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2020Tanggal Penetapan:14 Agustus 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku14 Agustus 2020
Tanggal Penetapan14 Agustus 2020
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 96). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan dan Kedudukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 9). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 11). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 12). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 24). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 25). 6. Bab III Kedudukan, Tugas, dan Tata Kerja dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 39). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 43). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2010 Nomor 9). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2010 tentang pembentukan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2010 Nomor 10). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 7). 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 8). 12. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 21). 13. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 22). 14. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2012 Nomor 13). 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2012 Nomor 14). 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2015 Nomor 1); dan 17. Kosa kata kebakaran/kata yang bermakna kebakaran dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 14).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan pada Perangkat Daerah Kabupaten Bogor. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 2 yang mengatur susunan Perangkat Daerah, penghapusan Pasal 9, dan perubahan pada Pasal 17 yang mencabut beberapa Peraturan Daerah lainnya. Perubahan ini mencakup penyesuaian tipe dan fungsi beberapa Dinas Daerah dan Badan Daerah, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, serta penambahan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengisian jabatan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

1. Pengisian jabatan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan peraturan daerah ini dilakukan paling lambat setelah diundangkannya Peraturan Bupati yang mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi dan tata kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 2. Pencantuman Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik pada Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023, dimaknai sebagai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 3. Pengalokasian anggaran Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Tahun Anggaran 2020 adalah alokasi anggaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

(-)