Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 12/2016 · Perda Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2016Tanggal Penetapan:25 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku25 Oktober 2016
Tanggal Penetapan25 Oktober 2016
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan dan Kedudukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 12); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 24); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 25); 6. Bab III Kedudukan, Tugas, dan Tata Kerja dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 39); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 43); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2010 Nomor 9); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2010 Nomor 10); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 7); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 8); 12. Pasal 2 angka 1, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, ketentuan yang mengatur mengenai inspektorat dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 21); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 22); 14. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2012 Nomor 13); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2012 Nomor 14); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2015 Nomor 1); dan 17. Kosa kata kebakaran/kata yang bermakna kebakaran dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 14).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing). Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bogor, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan dan perindustrian, tenaga kerja, komunikasi dan informatika, perumahan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, ketahanan pangan, pertanian, perikanan dan peternakan, lingkungan hidup, arsip dan perpustakaan, satuan polisi pamong praja, dan pemadam kebakaran. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang di bidang kepegawaian, keuangan, pendapatan, perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan. Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah yang bersifat kewilayahan. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan staf ahli Bupati.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang baru kecuali pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kebakaran. 4. Pejabat yang menduduki jabatan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Rumah Sakit Umum Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbitnya peraturan perundang-undangan yang mengatur kelembagaan RSUD. 6. UPT di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini dilaksanakan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan bupati tentang pembentukan UPT yang baru. 7. Seluruh kebijakan yang telah diterbitkan oleh Pemerintahan Daerah sebelum dilaksanakannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku. 8. Dokumen perencanaan dan penganggaran disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)