Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bogor, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan dan perindustrian, tenaga kerja, komunikasi dan informatika, perumahan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, ketahanan pangan, pertanian, perikanan dan peternakan, lingkungan hidup, arsip dan perpustakaan, satuan polisi pamong praja, dan pemadam kebakaran. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang di bidang kepegawaian, keuangan, pendapatan, perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan. Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah yang bersifat kewilayahan. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan staf ahli Bupati.