Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 12/2024 · Peraturan BSSN No. 12 Tahun 2024 · Peraturan BSSN Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2024Tanggal Penetapan:25 November 2024
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaPengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku26 November 2024
Tanggal Penetapan25 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 650).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan, serta menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk menjadi pedoman dalam pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Barang/jasa yang bersifat rahasia meliputi alat utama dan pendukung perangkat keamanan siber dan sandi, suku cadang, jasa instalasi dan konfigurasi, serta barang/jasa lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
  2. Tahapan pengadaan meliputi perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima hasil pekerjaan.
  3. Pemilihan penyedia dilakukan melalui Penunjukan Langsung.
  4. Terdapat daftar Pelaku Usaha terpilih yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk menjaga kerahasiaan.
  5. Pelaksanaan kontrak dilakukan sesuai ketentuan yang termuat dalam kontrak.
  6. Kepala Badan wajib melakukan pengawasan melalui Inspektorat Badan.

(-)

(-)