Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Badan Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 7/2019 · Peraturan BSSN No. 7 Tahun 2019 · Peraturan BSSN Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2019Tanggal Penetapan:10 Juni 2019
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaPengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Badan Siber dan Sandi Negara
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku17 Juni 2019
Tanggal Penetapan10 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia, yang diperlukan untuk mengidentifikasi, memproteksi, dan menanggulangi kejahatan atau ancaman siber, serta untuk penyelenggaraan persandian yang bersifat rahasia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Proses perencanaan pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia, yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan. Perencanaan ini meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran pengadaan.
  2. Persiapan pengadaan yang meliputi penetapan spesifikasi teknis, kerangka acuan kerja, harga perkiraan sendiri, rancangan kontrak, dan ketentuan terkait uang muka serta jaminan.
  3. Proses pemilihan penyedia melalui penunjukan langsung, yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan atau Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan), dengan mengundang Pelaku Usaha yang terdaftar dalam daftar penyedia terpilih.
  4. Pelaksanaan kontrak antara PPK dan Penyedia terpilih, yang mencakup penetapan surat penunjukan, penandatanganan kontrak, pemberian uang muka, pembayaran prestasi pekerjaan, perubahan kontrak, penyesuaian harga, penghentian atau pemutusan kontrak, serah terima hasil pekerjaan, dan penanganan keadaan kahar.
  5. Pembentukan daftar penyedia terpilih yang memenuhi persyaratan kualifikasi tertentu, yang dikelola oleh unit kerja yang membidangi pengadaan barang/jasa.

Peraturan ini juga mengatur bahwa pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia tidak diumumkan dalam rencana umum pengadaan.

(-)

(-)