Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: PP 46/2024 · PP No. 46 Tahun 2024 · PP Nomor 46 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:18 Oktober 2024
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan18 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan keolahragaan di Indonesia secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan. Kebijakan ini mencakup pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, masyarakat, prestasi, amatir, profesional, dan penyandang disabilitas. Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menetapkan kebijakan keolahragaan, mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaannya. Kebijakan ini juga mengatur pembagian wewenang antara Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk pembentukan dan pengembangan prasarana dan sarana olahraga, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan pengawasan dalam penyelenggaraan keolahragaan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, komite Olahraga nasional Indonesia, induk Organisasi Olahraga Masyarakat, induk Organisasi Olahraga pelajar, induk Organisasi Olahraga mahasiswa, dan Induk Organisasi Olahraga Fungsional lainnya harus melakukan penyesuaian anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. Pembina Olahraga yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Pembina Olahraga yang merupakan pimpinan tertinggi Organisasi Olahraga dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian pemberian bantuan pendanaan dan/atau fasilitas lainnya. 3. Pembina Olahraga Warga Negara Asing yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara kegiatan Olahraga yang dilakukan oleh yang bersangkutan.