Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: PP 16/2007 · PP No. 16 Tahun 2007 · PP Nomor 16 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2007Tanggal Penetapan:5 Februari 2007
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Februari 2007
Tanggal Penetapan05 Februari 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan keolahragaan, termasuk pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi. Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan nasional, standar, serta koordinasi dan pengawasan. Pemerintah daerah melaksanakan kebijakan nasional dan dapat menetapkan kebijakan lokal sesuai peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini juga mencakup pembentukan dinas olahraga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta pengaturan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pengembangan olahraga. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.

  • Badan yang menjalankan tugas dan fungsi pengembangan dan pengawasan olahraga profesional yang telah ada tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai Badan Olahraga Profesional dibentuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
  • Lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dan menangani penyelenggaraan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan yang ada, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dibentuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
  • Pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan: semua peraturan pelaksanaan mengenai standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan Peraturan Pemerintah ini; semua peraturan pelaksanaan mengenai alih status olahragawan profesional, perpindahan olahragawan, olahragawan warga negara asing, pembina warga negara asing, tenaga keolahragaan warga negara asing yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan Peraturan Pemerintah ini; Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Kelayakan yang telah ada masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

  • Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan dalam hal terjadi pelanggaran administratif terhadap ketentuan tertentu dalam peraturan ini.
  • Bentuk sanksi administratif meliputi peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian, pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.