di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Juga dikenal sebagai: PP 16/2007 · PP No. 16 Tahun 2007 · PP Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan keolahragaan, termasuk pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi. Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan nasional, standar, serta koordinasi dan pengawasan. Pemerintah daerah melaksanakan kebijakan nasional dan dapat menetapkan kebijakan lokal sesuai peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini juga mencakup pembentukan dinas olahraga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta pengaturan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pengembangan olahraga. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.