di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Instalasi Listrik Perkeretaapian
Juga dikenal sebagai: Permenhub 12/2011 · Permenhub No. 12 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.12 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk mengatur persyaratan teknis instalasi listrik perkeretaapian. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran perjalanan kereta api dengan menyediakan pedoman teknis yang jelas. Tujuan dari peraturan ini adalah agar instalasi listrik yang dipasang dan digunakan berfungsi sesuai peruntukannya dengan tingkat keandalan yang tinggi, serta mudah dirawat dan dioperasikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, serta ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi instalasi listrik kereta api, catu daya listrik, peralatan transmisi tenaga listrik, dan pengendalian catu daya jarak jauh. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk menyesuaikan instalasi listrik yang ada dengan ketentuan baru dalam waktu tiga tahun sejak peraturan ini berlaku. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan teknis dan penempatan instalasi listrik untuk memastikan keselamatan dan keandalan operasi.