Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Instalasi Listrik Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 12/2011 · Permenhub No. 12 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2011Tanggal Penetapan:14 Februari 2011
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPersyaratan Teknis Instalasi Listrik Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku14 Februari 2011
Tanggal Penetapan14 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.12 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk mengatur persyaratan teknis instalasi listrik perkeretaapian. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran perjalanan kereta api dengan menyediakan pedoman teknis yang jelas. Tujuan dari peraturan ini adalah agar instalasi listrik yang dipasang dan digunakan berfungsi sesuai peruntukannya dengan tingkat keandalan yang tinggi, serta mudah dirawat dan dioperasikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, serta ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi instalasi listrik kereta api, catu daya listrik, peralatan transmisi tenaga listrik, dan pengendalian catu daya jarak jauh. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk menyesuaikan instalasi listrik yang ada dengan ketentuan baru dalam waktu tiga tahun sejak peraturan ini berlaku. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan teknis dan penempatan instalasi listrik untuk memastikan keselamatan dan keandalan operasi.

1. Instalasi Listrik Perkeretaapian yang ada pada saat ini tetap dapat dioperasikan dan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan ini berlaku Penyelenggara Prasarana dan Sarana Perkeretaapian wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini.

(-)