Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Instalasi Listrik Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 50/2018 · Permenhub No. 50 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 50 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2018Tanggal Penetapan:24 Mei 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPersyaratan Teknis Instalasi Listrik Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Mei 2018
Tanggal Penetapan24 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Instalasi Listrik Perkeretaapian.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan menyesuaikan perkembangan teknologi perkeretaapian. Peraturan ini mengatur persyaratan teknis instalasi listrik perkeretaapian yang meliputi catu daya listrik dan peralatan transmisi tenaga listrik. Catu daya listrik terdiri dari arus searah dan arus bolak-balik, yang masing-masing memiliki peralatan penerima daya, penyearah, dan distribusi. Peralatan transmisi tenaga listrik mencakup sistem penyulang, sistem katenari, dan sistem rail conductor. Pengendalian dan pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian melalui pemberian arahan, bimbingan, dan evaluasi. Peraturan ini juga menetapkan spesifikasi teknis dan persyaratan pemasangan untuk memastikan keselamatan dan efisiensi operasional.

(-)

(-)